May
13

20 Persen Anak SD Jabotabek Kenal Porno dari Internet

Filed Under (Science) by auliahazza on 13-05-2006

Jakarta,
Lampost Online -

Benar-benar edan! Anak-anak SD sekarang ternyata sudah
banyak yang mengenal pornografi. Banyak media yang bisa mereka akses
untuk menikmati gambar atau adegan syur itu, salah satunya handphone.
Jadi bagi orangtua, waspadalah!

Survei yang dilakukan Yayasan Kita dan Buah Hati selama tahun 2005
ada 1.705 anak kelas 4-6 SD di Jabodetabek yang mengaku sudah kenal
pornografi.

Hal itu diungkap Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Ridwan dalam
diskusi ‘Selamatkan Anak Indonesia’ di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakarta, Kamis (11/5/2006), survei dilakukan terhadap anak-anak
di 134 SD.

Mereka disodorkan lembar pertanyaan yang sangat vulgar, namun dengan
bahasa yang diperhalus. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sebagian
besar seputar reproduksi.

Dari survei tersebut diketahui, sebanyak 20 persen mengenal
pornografi dari situs internet, 25 persen dari handphone, 2 persen dari
film dan TV, 12 persen dari film VCD/DVD, 17 persen dari novel atau
cerita, 12 persen dari majalah, koran atau tabloid sebanyak 3 persen,
dan lain-lain 9 persen.

Sementara untuk tempat-tempat mereka mengakses materi pornografi
sebagian besar, yakni 35 persen di rental VCD/internet, rumah sendiri
25 persen, rumah teman 22 persen, dan lain-lain 18 persen.

"Karena itu saya sangat mendukung disahkannya RUU APP untuk meminimalisir masalah ini," tegas Elly.

Lembaga Sensor Internet

Sementara itu ahli telematika dari Masyarakat Telematika, Mas
Wigrantoro Roes Setiyadi, mengusulkan agar pemerintah menerbitkan
regulasi mengenai internet untuk membatasi akses pengguna internet
terhadap situs-situs porno.

Di Indonesia saat ini terdapat 2.500 host server. Setiap host server dapat menyimpan ribuan situs-situs porno.

"Sekarang juga situs porno yang dulunya hanya bisa diakses oleh
orang-orang pengguna kartu kredit, tapi sekarang banyak yang gratis
atau bebas," katanya usai diskusi.

Ia mengusulkan agar pemerintah membentuk badan yang mengawasi konten
internet atau lembaga sensor khusus internet. "Seharusnya ini dimuat
dalam PP," katanya.

Selain itu pemerintah harusnya mewajibkan internet provider memasang
software khusus yang bisa memfilter situs-situs porno tersebut.

Akan tetapi, karena ini baru sebatas usulan, dia juga menganjurkan
beberapa usulan konkret yang bisa dilakukan masyarakat, antara lain
internet dipasang di ruang terbuka, membuat kesepakatan dengan anak
mengenai situs yang boleh dibuka atau tidak, dan orangtua harus
menemani selama anak mengakses internet. (umi)(wsh)

Sumber
http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=880



Post a Comment
Name:
Email:
Website:
Comments: